berita-nasional
-
BANGUNREJOKIDUL.DESA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sistem sistem pemilu yang diajukan oleh pemohon Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.Sidang yang digelar di gedung MK "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023). Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai Sistem Proporsional ...