SELAMAT DATANG DI DESA BANGUNREJO KIDUL KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI

Artikel

Putusan MK tentang Pemilu Tahun 2024 dan Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka

16 Juni 2023 09:13:13  Fitri Nuraeni  587 Kali Dibaca  Berita Nasional

BANGUNREJOKIDUL.DESA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan  gugatan sistem sistem pemilu yang diajukan oleh pemohon Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.

Sidang yang digelar di gedung MK  "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023). Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai Sistem Proporsional Terbuka. 

Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945. Mereka  berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup

Dengan adanya putusan tersebut maka Pemilu tahun 2024 dilangsungkan dengan Sistem Proporsional Terbuka yaitu   pemilih tidak hanya dapat memilih partai pilihan mereka, tetapi juga bisa memilih kandidat yang diusung dalam partai tersebut, dan apabila kandidat calon mendapatkan suara terbanyak maka ialah yang dipilih sebagai pemimpin daerah tertentu.

Sistem pemilu ini memberikan akses ke masyarakat untuk memilih sendiri calon legislatif  yang didukungnya. Namun, sistem proporsional terbuka juga memiliki kelemahan, seperti meningkatnya praktik politik uang dan biaya politik yang semakin mahal.

Meskipun demikian, sistem proporsional terbuka masih digunakan dalam pemilu di Indonesia dan dianggap sebagai perintah konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 tentang Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sistem ini juga dianggap adil untuk persaingan legislatif dan dapat meningkatkan transparansi dalam pemilu.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 681 Kali
Profil Desa
16 Juni 2023 | 587 Kali
Putusan MK tentang Pemilu Tahun 2024 dan Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka
26 Agustus 2016 | 584 Kali
Sejarah Desa
07 November 2014 | 508 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 497 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 467 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 455 Kali
Data Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pohjagal-Kedunggalar KM.1,5 No.04 Kode Pos 63254
Desa : Bangunrejo Kidul
Kecamatan : Kedunggalar
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63254
Telepon : 082231719660
Email : desa.bangunrejokidul08@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:53
    Kemarin:66
    Total Pengunjung:60.513
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.222.56.251
    Browser:Mozilla 5.0