BANGUNREJOKIDUL.DESA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sistem sistem pemilu yang diajukan oleh pemohon Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.
Sidang yang digelar di gedung MK "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023). Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai Sistem Proporsional Terbuka.
Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup
Dengan adanya putusan tersebut maka Pemilu tahun 2024 dilangsungkan dengan Sistem Proporsional Terbuka yaitu pemilih tidak hanya dapat memilih partai pilihan mereka, tetapi juga bisa memilih kandidat yang diusung dalam partai tersebut, dan apabila kandidat calon mendapatkan suara terbanyak maka ialah yang dipilih sebagai pemimpin daerah tertentu.
Sistem pemilu ini memberikan akses ke masyarakat untuk memilih sendiri calon legislatif yang didukungnya. Namun, sistem proporsional terbuka juga memiliki kelemahan, seperti meningkatnya praktik politik uang dan biaya politik yang semakin mahal.
Meskipun demikian, sistem proporsional terbuka masih digunakan dalam pemilu di Indonesia dan dianggap sebagai perintah konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 tentang Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sistem ini juga dianggap adil untuk persaingan legislatif dan dapat meningkatkan transparansi dalam pemilu.